Friday, August 18, 2017

Marga Adat Serahkan Tersangka Penusukan

PENYERAHAN TERSANGKA, Marga Adat Lampung Selatan serahkan tersangka penusukan, ke Mapolres Lampung Selatan

KALIANDA (Lampost.co) -- Rizki (21) warga Desa Sukaratu, Kecamatan Kalianda, menyerahkan diri ke Mapolres Lampung Selatan, Jumat (4/8/2017) sekitar pukul 23.30 WIB. Tersangka bersama rombongan diterima langsung oleh Kapolres Lampung Selatan, AKBP Adi Ferdian Saputra.
Penyerahan Rizki tersangka penusukan di organ tunggal Desa Babulang, dilakukan pihak keluarga, Tokoh adat marga Legun Azhar Marzuki gelar Pangeran Tihang Marga dan Kepala Desa Kesugihan.
Ketua adat marga Legun, Azhar Marzuki gelar Pangeran Tihang Marga mengatakan jika tersangka merupakan marga adat Legun, sehingga penyerahannya merupakan sinergi masyarakat adat dengan pemerintah daerah.
"Penyerahan tersangka mengedepankan kearifan lokal," kata dia kepada Lampost.co.
Pihak keluarga dan marga adat Legun menyerahkan sepenuhnya kasus penusukan yang berujung pada kematian Yudi Iskandar (20) warga Desa Sukaratu, kepada proses hukum.
"Sepenuhnya kami serahkan ke hukum," kata dia.
Penyerahan diri tersangka tersebut menunjukan bahwa masyarakat adat Lampung sangat taat dan menjunjung tinggi hukum. "Kami malu lakukan tindakan yang buruk dan tidak terhormat atau piil sepinghikhik," kata Syamsuri gelar pangeran Arif Jaya.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Adi Ferdian Saputra mengapresiasi yang dilakukan pihak keluarga dan marga adat Legun menyerahkan tersangka penusukan.
"Terima kasih kepada marga adat Legun yang ikut membantu dalam proses penyerahan diri tersangka," kata dia.

0 comments:

Post a Comment